Publikata.com | Labuan Bajo – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan nakhoda kapal dan anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Putri Sakinah di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, Manggarai Barat pada Jumat (26/12/2025) lalu.
Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyatakan penetapan tersangka itu dilakukan melalui gelar perkara yang digelar di Ruang Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1/2026) kemarin.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” jelasnya dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Jumat (9/1/2026).
Kedua tersangka yang ditetapkan tersebut yakni nakhoda kapal berinisial L dan ABK pada bagian mesin kapal berinisial M.
Ia juga menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban jiwa,” katanya.
Usai penetapan tersangka, lanjut dia, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan, melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT,” katanya.
Penulis : Gecio Viana
Editor : Hatol






