PPK Tersangka Korupsi Wae Kaca Belum Ditahan, Kejari dan Pelapor Diduga Masuk Angin

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Publikata.com, Labuan Bajo –  Penanganan perkara dugaan korupsi pada proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 kembali menjadi sorotan publik. Salah satu tersangka, SES, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, hingga kini belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat.

Padahal, dalam rilis resmi Kejari pada 15 September 2025, lembaga itu telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp460.132.817. Selain SES, turut ditetapkan tersangka FS, Direktur CV D.T.M. selaku penyedia barang/jasa, serta IA, Direktur PT D.M.K. selaku konsultan pengawas. Penetapan ketiganya didasarkan pada temuan penyidik terkait dugaan pengurangan volume pekerjaan.

Namun, berbeda dengan FS dan IA yang telah ditahan sejak 15 September 2025, status penahanan terhadap SES justru menjadi tanda tanya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat, Agung Pradewa, saat dikonfirmasi pada Rabu (11/12), menegaskan bahwa SES masih berstatus tersangka. Ketika ditanya mengenai alasan belum dilakukannya penahanan, Pradewa menyatakan akan meminta penjelasan langsung kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) yang saat ini sedang berada di Kupang.

“SES masih tersangka. Untuk soal penahanan, nanti saya tanyakan ke Kasipidsus,” ujar Pradewa singkat.

Sementara itu, Lorens Logam, Ketua Pemantau Keuangan Negara Manggarai Barat sekaligus pelapor kasus Wae Kaca, memilih tidak berkomentar banyak saat dimintai tanggapan. Ia hanya meminta agar pertanyaan terkait penahanan dilayangkan langsung kepada pihak Kejaksaan.

Kasus Wae Kaca terus menjadi perhatian, mengingat proyek rehabilitasi irigasi tersebut menggunakan anggaran APBD Manggarai Barat Tahun 2021 sebesar Rp802,5 juta, serta adanya penyitaan uang Rp90 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Dihimpun dari berbagai sumber, salah satu saksi yang turut diperiksa adalah adik kandung F dari Bupati Manggarai Barat.

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Penulis : Hatol

Editor : Tim Editorial

Berita Terkait

Siswa Alami Mual dan Muntah, Sekolah di Kuwus-Mabar Tolak MBG Hari Ini
Cerita PGWI DPW Labuan Bajo Menyusuri Geowisata Taman Indah Mangrove Teluk Terang
Konflik Tanah Menjerite Berkepanjangan, Ketua FP2K NTT Desak Kapolres Mabar Jadikan Itu Agenda Prioritas
Polres Mabar Tetapkan Dua Keponakan Jadi Tersangka Pembunuhan Paman
Wabup Matim Apresiasi Seluruh Pihak yang Membantu Penanganan Longsor
Tim SAR Temukan Korban Terakhir Bencana Longsor di Desa Goreng Meni-Matim
DPR RI Buat Keputusan Mendadak, Orang Manggarai ‘Gagal’ Jadi Hakim MK
Cuaca di Mabar Tiga Hari ke Depan Berpotensi Hujan Disertai Angin Kencang

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:37 WITA

Siswa Alami Mual dan Muntah, Sekolah di Kuwus-Mabar Tolak MBG Hari Ini

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:21 WITA

Konflik Tanah Menjerite Berkepanjangan, Ketua FP2K NTT Desak Kapolres Mabar Jadikan Itu Agenda Prioritas

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:49 WITA

Polres Mabar Tetapkan Dua Keponakan Jadi Tersangka Pembunuhan Paman

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:25 WITA

Wabup Matim Apresiasi Seluruh Pihak yang Membantu Penanganan Longsor

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:59 WITA

Tim SAR Temukan Korban Terakhir Bencana Longsor di Desa Goreng Meni-Matim

Berita Terbaru

Nasional

Indonesia Juara Satu Jumlah Anak Bunuh Diri se-ASEAN

Senin, 9 Feb 2026 - 18:11 WITA