Publikata.com, Labuan Bajo – Penanganan perkara dugaan korupsi pada proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 kembali menjadi sorotan publik. Salah satu tersangka, SES, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, hingga kini belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat.
Padahal, dalam rilis resmi Kejari pada 15 September 2025, lembaga itu telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp460.132.817. Selain SES, turut ditetapkan tersangka FS, Direktur CV D.T.M. selaku penyedia barang/jasa, serta IA, Direktur PT D.M.K. selaku konsultan pengawas. Penetapan ketiganya didasarkan pada temuan penyidik terkait dugaan pengurangan volume pekerjaan.
Namun, berbeda dengan FS dan IA yang telah ditahan sejak 15 September 2025, status penahanan terhadap SES justru menjadi tanda tanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat, Agung Pradewa, saat dikonfirmasi pada Rabu (11/12), menegaskan bahwa SES masih berstatus tersangka. Ketika ditanya mengenai alasan belum dilakukannya penahanan, Pradewa menyatakan akan meminta penjelasan langsung kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) yang saat ini sedang berada di Kupang.
“SES masih tersangka. Untuk soal penahanan, nanti saya tanyakan ke Kasipidsus,” ujar Pradewa singkat.
Sementara itu, Lorens Logam, Ketua Pemantau Keuangan Negara Manggarai Barat sekaligus pelapor kasus Wae Kaca, memilih tidak berkomentar banyak saat dimintai tanggapan. Ia hanya meminta agar pertanyaan terkait penahanan dilayangkan langsung kepada pihak Kejaksaan.
Kasus Wae Kaca terus menjadi perhatian, mengingat proyek rehabilitasi irigasi tersebut menggunakan anggaran APBD Manggarai Barat Tahun 2021 sebesar Rp802,5 juta, serta adanya penyitaan uang Rp90 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Dihimpun dari berbagai sumber, salah satu saksi yang turut diperiksa adalah adik kandung F dari Bupati Manggarai Barat.
Penulis : Hatol
Editor : Tim Editorial






