MA Menolak Kasasi Santosa Kadiman Melawan Ahli Waris 11 Ha, PH Penggugat: Gugatan Pemilik Tanah 3,1 Ha Juga Mulus Menang Mutlak!

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Publikata.com, Labuan Bajo, Kabar besar datang dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Permohonan kasasi yang diajukan Santosa Kadiman dkk dalam perkara sengketa tanah 11 hektare di Kerangan, Labuan Bajo, resmi ditolak.

Dengan keluarnya putusan kasasi Nomor 4568 K/PDT/2025 tertanggal 8 Oktober 2025, maka perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht) — dan tanah seluas 11 hektare itu sah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta (IH).

“Amar putusan kasasi menyatakan menolak seluruh permohonan Santosa Kadiman dkk. Itu artinya, PPJB tanggal 15 Januari 2014 yang menjadi dasar klaim mereka batal demi hukum, karena tanpa alas hak tanah yang sah,” tegas Dr (c) Indra Triantoro, S.H., M.H., dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 & Partners, selaku salah satu kuasa hukum ahli waris, kepada media ini, Kamis malam (9/10/2025).

Dari PN hingga MA, Ahli Waris Menang Telak di Semua Tingkatan

Sebelum sampai di Mahkamah Agung, perkara ini telah melalui proses panjang sejak gugatan perdata Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Dalam putusannya tanggal 23 Oktober 2024, majelis hakim PN mengabulkan seluruh gugatan ahli waris Ibrahim Hanta dengan tiga poin utama:

1. Menetapkan tanah 11 hektare di Kerangan sebagai sah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta.

2. Menyatakan seluruh SHM atas nama anak-anak Nikolaus Naput tidak sah.

3. Membatalkan PPJB tanggal 15 Januari 2014 karena tanpa alas hak tanah.

Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang pada 18 Maret 2025, dan kini diperkuat lagi di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.

Kemenangan beruntun ini menutup seluruh upaya hukum Santosa Kadiman dkk.

Efek Domino: Gugatan 3,1 Hektare Dipastikan Menang

Kekalahan Santosa Kadiman dkk di perkara 11 hektare diyakini akan mempengaruhi hasil gugatan lain yang masih berjalan di PN Labuan Bajo, yakni sengketa tanah 3,1 hektare di Bukit Kerangan yang digugat oleh tujuh warga pemilik sah.

“Dengan inkracht-nya putusan Mahkamah Agung, maka gugatan 3,1 hektare ini mulus untuk menang mutlak, karena dasar hukum pihak tergugat sudah gugur total,” ujar Jon Kadis, S.H., anggota tim advokat para penggugat, Kamis (9/10/2025).

Jon menjelaskan, dalam sidang pembuktian pertama 7 Oktober 2025, Santosa Kadiman dkk tidak membawa satu pun dokumen bukti kepemilikan yang sah.

Sementara itu, alas hak yang diklaim, berupa surat tahun 1990 dan 1991, sudah dibatalkan oleh fungsionaris adat sejak 1998, karena tumpang tindih dengan tanah warga dan aset Pemda.

“Kedua surat itu tidak bisa lagi dijadikan dasar hukum. Apalagi PPJB 2014 yang mereka jadikan pegangan sudah dinyatakan batal demi hukum oleh MA. Jadi, tidak ada lagi ruang pembelaan bagi pihak tergugat,” tegas Jon.

Laporan Pidana Siap Didorong, Polisi dan Jaksa Diminta Bergerak

Putusan kasasi ini tidak hanya memperkuat hak kepemilikan warga, tetapi juga membuka jalan hukum pidana terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Santosa Kadiman dkk.

Ketua tim hukum para penggugat, Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, menyebut saat ini pihaknya siap mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan pidana yang sudah masuk sejak Juni dan Agustus 2024.

“Putusan kasasi ini menegaskan adanya unsur perbuatan melawan hukum. Kini tak ada lagi alasan bagi Polisi dan Jaksa untuk menunda proses pidana terhadap para pihak yang diduga terlibat,” ujar Sukawinaya.

Menurutnya, dugaan pelanggaran meliputi pemalsuan alas hak tanah, penguasaan tanah tanpa hak, hingga penyerobotan lahan milik warga.

Selain itu, tujuh warga pemilik tanah 3,1 hektare juga berencana melaporkan kasus serupa ke Polres Manggarai Barat dalam waktu dekat.

Sukawinaya menuturkan bahwa kemenangan hukum ahli waris Ibrahim Hanta bukan sekadar soal kepemilikan tanah, melainkan juga simbol perlawanan terhadap praktik mafia tanah di Labuan Bajo.

“Dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung yang tegas ini, publik menaruh harapan besar agar Polisi dan Kejaksaan tidak ragu menindaklanjuti proses pidana, demi memulihkan keadilan dan kepercayaan warga terhadap penegakan hukum di daerah pariwisata super prioritas tersebut,” tutupnya.

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Penulis : Jupir

Editor : Hatol

Berita Terkait

Siswa Alami Mual dan Muntah, Sekolah di Kuwus-Mabar Tolak MBG Hari Ini
Cerita PGWI DPW Labuan Bajo Menyusuri Geowisata Taman Indah Mangrove Teluk Terang
Konflik Tanah Menjerite Berkepanjangan, Ketua FP2K NTT Desak Kapolres Mabar Jadikan Itu Agenda Prioritas
Polres Mabar Tetapkan Dua Keponakan Jadi Tersangka Pembunuhan Paman
Wabup Matim Apresiasi Seluruh Pihak yang Membantu Penanganan Longsor
Tim SAR Temukan Korban Terakhir Bencana Longsor di Desa Goreng Meni-Matim
DPR RI Buat Keputusan Mendadak, Orang Manggarai ‘Gagal’ Jadi Hakim MK
Cuaca di Mabar Tiga Hari ke Depan Berpotensi Hujan Disertai Angin Kencang

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:37 WITA

Siswa Alami Mual dan Muntah, Sekolah di Kuwus-Mabar Tolak MBG Hari Ini

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:21 WITA

Konflik Tanah Menjerite Berkepanjangan, Ketua FP2K NTT Desak Kapolres Mabar Jadikan Itu Agenda Prioritas

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:49 WITA

Polres Mabar Tetapkan Dua Keponakan Jadi Tersangka Pembunuhan Paman

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:25 WITA

Wabup Matim Apresiasi Seluruh Pihak yang Membantu Penanganan Longsor

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:59 WITA

Tim SAR Temukan Korban Terakhir Bencana Longsor di Desa Goreng Meni-Matim

Berita Terbaru

Nasional

Indonesia Juara Satu Jumlah Anak Bunuh Diri se-ASEAN

Senin, 9 Feb 2026 - 18:11 WITA