Publikata.com, Manggarai Barat – Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi ruas jalan Golo Welu – Orong.
Penahanan dilakukan pada Selasa (9/9/2025) setelah pemeriksaan terhadap para tersangka di Kejari Mabar, Labuan Bajo. Kepala Kejari Mabar, Sarta, melalui Kasi Pidum Vendy Laksmono membenarkan adanya penahanan tersebut.
“Tiga tersangka yang hadir sudah diperiksa sebagai tersangka, dinyatakan sehat, dan memenuhi unsur subjektif serta objektif penahanan sebagaimana Pasal 21 KUHAP. Untuk itu dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Vendy.
Empat Tersangka, Satu Mangkir
Adapun ketiga tersangka yang ditahan yakni YJ (Kepala Bina Marga/PPK), FSP (pengawas 2021), dan PS (pengawas 2022). Sementara tersangka keempat, SB selaku Direktur PT PCM sekaligus kontraktor proyek, tidak hadir dalam pemanggilan perdana. Kejari Mabar akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap SB.
Penetapan keempat tersangka ini dilakukan pada Kamis (28/8/2025), setelah proses penyidikan yang berjalan sejak Januari 2025.
Proyek Bernilai Puluhan Miliar
Kasus ini terkait proyek rekonstruksi ruas jalan Golo Welu–Orong dengan nilai kontrak Rp11,77 miliar pada 2021 dan Rp12,48 miliar pada 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang digunakan adalah mengurangi kualitas dan kuantitas volume pekerjaan.
Dari hasil audit, kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp1,83 miliar.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Alex
Editor : Jupir