Labuan Bajo, Publikata.com – Pulau Padar, bagian dari Taman Nasional Komodo (TNK) yang berstatus Situs Warisan Dunia UNESCO, kini berada di persimpangan konservasi atau komersialisasi. Pemerintah memberi karpet merah bagi PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) membangun 448 villa mewah, 6 dermaga baru, dan ratusan fasilitas lain di tengah habitat komodo yang baru saja pulih.
Pegiat Lingkungan, Doni Parera, menilai keputusan ini tidak masuk akal dan berbahaya bagi kelestarian satwa purba tersebut.
“Komodo baru saja kembali ke rumahnya di Pulau Padar setelah sempat punah. Tapi pemerintah justru mengizinkan pembangunan hotel di jantung habitatnya. Ini logika yang harus ditolak,” tegas Doni, Kamis (31/7).
Pulau Padar dulunya ditetapkan sebagai zona rimba, hanya untuk konservasi ketat. Pada akhir 1990-an hingga awal 2000-an, komodo sempat punah secara lokal di pulau ini. Pos penjagaan ditinggalkan, petugas dialihkan ke pulau lain, dan upaya relokasi tak pernah terwujud.
Situasi berubah ketika puncak Padar viral di media sosial. Popularitas wisata foto “Instagram” membuat pulau ini menggoda investor. Zonasi pun diutak-atik, sebagian Pulau Padar kini masuk zona pemanfaatan, membuka jalan bagi pembangunan komersial.
Padahal, proses pemulihan komodo di pulau ini terjadi secara alami. Dari hanya tiga ekor, kini populasi diperkirakan mencapai 30 ekor lebih. Tapi pembangunan besar-besaran di lembah Padar yang justru menjadi habitat utama komodo dan jalur makan rusa berpotensi memicu fragmentasi habitat dan gangguan rantai makanan.
“Begitu rusa menjauh karena terganggu pembangunan, komodo akan kehilangan mangsa utamanya. Ini ancaman serius bagi keberlangsungan populasi,” kata Doni.
Skema Pembangunan PT KWE
Dari dokumen yang dihimpun, PT KWE memegang izin sejak 2014 untuk 50 tahun dan mengelola 15,75 hektare lahan atau 5,64% dari luas Pulau Padar. Proyek ini akan dibagi ke dalam 7 blok pembangunan dalam 5 tahap, meliputi, 448 villa mewah, Total 619 unit fasilitas wisata, 6 dermaga baru dan 1 dermaga pengembangan.
Tutupan lahan Pulau Padar:
1.Savana 70% (dominan),
2.Galeri forest 14% (penting secara ekologis),
3.Pantai 6%,
4.Mangrove 1%.
Pembangunan pada savana dan pantai disebut akan mengusir rusa dari jalur alaminya, memaksa komodo kehilangan habitat berburu.
Warisan Dunia Terancam
UNESCO menetapkan TNK sebagai Situs Warisan Dunia sejak 1991 karena keberadaan komodo sebagai kadal terbesar di dunia dan keunikan ekosistemnya. Setiap kebijakan strategis seharusnya dikonsultasikan dengan UNESCO.
“Ini bukan hanya soal komodo, tapi soal reputasi Indonesia di mata dunia. Warisan dunia bukan milik segelintir investor. Jika pembangunan ini diteruskan, Pulau Padar bisa mengalami kepunahan lokal untuk kedua kalinya,” pungkas Doni.
Penulis : Alex
Editor : Jupir