MTR, Eks Direktur TVRI, Tersangka Korupsi Proyek Rp10 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Publikata.com – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau yang bersumber dari APBN tahun 2022.

Tersangka berinisial MTR, yang menjabat sebagai Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023, kini ditahan selama 20 hari sejak 10 Juni hingga 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

Proyek Bermasalah dan Modus Dugaan Korupsi

Proyek pembangunan studio TVRI Kepri awalnya memiliki nilai kontrak sebesar Rp9,66 miliar, namun kemudian meningkat menjadi hampir Rp10 miliar akibat perubahan pekerjaan atau Contract Change Order (CCO). Proyek ini mencakup pekerjaan konstruksi lantai satu dan dua, struktur atap, serta lansekap.

Meski secara administratif proyek dinyatakan rampung 100 persen, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak. Diduga, pencairan dana dilakukan berdasarkan laporan fiktif guna memuluskan pencairan penuh anggaran. Akibat praktik ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp9,08 miliar.

Daftar Tersangka dan Pengembalian Uang Negara

Selain MTR, Kejati Kepri sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini:

1. HT, Direktur PT Tamba Ria Jaya (pelaksana proyek);

2. DO, S.Sos, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

3. AT, S.E, Konsultan perencana dan pengawas dari PT Daffa Cakra Mulia dan PT Bahana Nusantara.

Sebagai bentuk itikad baik, tersangka HT telah mengembalikan dana sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp527 juta), yang kini dititipkan melalui Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejati Kepri.

Berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang. Proses persidangan kini tengah berjalan.

Landasan Hukum dan Alasan Penahanan

Tersangka MTR disangkakan melanggar
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., menegaskan bahwa penahanan terhadap MTR dilakukan untuk mencegah potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

 

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Penulis : Jupir

Editor : Paul

Berita Terkait

Konflik Tanah Menjerite Berkepanjangan, Ketua FP2K NTT Desak Kapolres Mabar Jadikan Itu Agenda Prioritas
DPR RI Buat Keputusan Mendadak, Orang Manggarai ‘Gagal’ Jadi Hakim MK
Bantah Peras Kepala Desa Di Daerah, Tiga Orang Jaksa Kini Diperiksa Langsung Kejaksaan Agung
Dikeroyok Tiga Keponakan, Seorang Paman di Desa Compang Tewas Bersimbah Darah
Diduga Gunakan Material Ilegal, Proyek Irigasi Wae Sanjong Harus Jadi Antensi Serius Aparat Penegak Hukum
12 Hari Lapor Polisi, Kasus Penembakan dan Pemukulan di Boleng Belum Ada Tersangka
Polda NTT Tetapkan Nakhoda-ABK KM Putri Sakinah Jadi Tersangka
Polda NTT Sidik Penyebab KM Putri Sakinah Tenggelam di Labuan Bajo

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:21 WITA

Konflik Tanah Menjerite Berkepanjangan, Ketua FP2K NTT Desak Kapolres Mabar Jadikan Itu Agenda Prioritas

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:03 WITA

DPR RI Buat Keputusan Mendadak, Orang Manggarai ‘Gagal’ Jadi Hakim MK

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:34 WITA

Bantah Peras Kepala Desa Di Daerah, Tiga Orang Jaksa Kini Diperiksa Langsung Kejaksaan Agung

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:36 WITA

Dikeroyok Tiga Keponakan, Seorang Paman di Desa Compang Tewas Bersimbah Darah

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:26 WITA

Diduga Gunakan Material Ilegal, Proyek Irigasi Wae Sanjong Harus Jadi Antensi Serius Aparat Penegak Hukum

Berita Terbaru

Nasional

Indonesia Juara Satu Jumlah Anak Bunuh Diri se-ASEAN

Senin, 9 Feb 2026 - 18:11 WITA