Publikata.com, Bandung Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Seorang tersangka berinisial AG, yang diduga kuat merupakan anggota organisasi masyarakat GRIB Jaya PAC Parongpong, ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 106,71 gram.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang pengedar narkoba berinisial AR di wilayah hukum Polres Cimahi. Tim Satresnarkoba lalu menelusuri jejak pelaku dan menemukan bahwa pelaku lain berinisial AG kerap beroperasi dari sebuah kontrakan di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
“Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal tersangka, kami berhasil menyita 29 paket kristal putih diduga sabu, satu timbangan digital, dua pack plastik klip bening kosong, satu gulung solasi, dan satu unit handphone,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pada Sabtu (31/5/2025).
Yang mengejutkan, dari pemeriksaan ponsel milik AG ditemukan grup WhatsApp bernama GRIB JAYA PAC Parongpong, dan AG mengakui dirinya merupakan bagian dari ormas tersebut. Dugaan keterlibatan anggota ormas ini kini tengah didalami oleh pihak kepolisian.
AG mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Baron (DPO), yang menitipkan paket untuk diedarkan dengan sistem tempel di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Dari setiap transaksi sukses, AG dijanjikan imbalan sebesar Rp5 juta.
“Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 1, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Kombes Hendra.
Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas yang mungkin terafiliasi dengan organisasi masyarakat tersebut.
Penulis : Alex
Editor : Jupir