Anggota GRIB Jaya Tertangkap Edarkan Sabu 106 Gram

- Jurnalis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tribata News

Foto : Tribata News

Publikata.com, Bandung Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Seorang tersangka berinisial AG, yang diduga kuat merupakan anggota organisasi masyarakat GRIB Jaya PAC Parongpong, ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 106,71 gram.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang pengedar narkoba berinisial AR di wilayah hukum Polres Cimahi. Tim Satresnarkoba lalu menelusuri jejak pelaku dan menemukan bahwa pelaku lain berinisial AG kerap beroperasi dari sebuah kontrakan di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga :  Diduga Ada Mafia Peradilan, Debitur Bank NTT Tolak Penilaian Objek Lelang di Larantuka

“Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal tersangka, kami berhasil menyita 29 paket kristal putih diduga sabu, satu timbangan digital, dua pack plastik klip bening kosong, satu gulung solasi, dan satu unit handphone,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pada Sabtu (31/5/2025).

Yang mengejutkan, dari pemeriksaan ponsel milik AG ditemukan grup WhatsApp bernama GRIB JAYA PAC Parongpong, dan AG mengakui dirinya merupakan bagian dari ormas tersebut. Dugaan keterlibatan anggota ormas ini kini tengah didalami oleh pihak kepolisian.

AG mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Baron (DPO), yang menitipkan paket untuk diedarkan dengan sistem tempel di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Dari setiap transaksi sukses, AG dijanjikan imbalan sebesar Rp5 juta.

Baca Juga :  'Adu Kuat' antara Mantan Panglima dengan Hercules

“Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 1, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Kombes Hendra.

Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas yang mungkin terafiliasi dengan organisasi masyarakat tersebut.

Penulis : Alex

Editor : Jupir

Berita Terkait

42 Adegan Ungkap Detik-Detik Maut Penikaman Brutal di Labuan Bajo
Uang Negara Dilenyapkan, KPK Diminta Bongkar Dugaan Korupsi di UNIPA
Diduga Ada Mafia Peradilan, Debitur Bank NTT Tolak Penilaian Objek Lelang di Larantuka
Fransiska Kehilangan Ijazah, Pemda Mabar Soroti Pelanggaran La Moringa
Pakar Hukum Desak Presiden Prabowo Copot Budi Arie Terkait Dugaan Kasus Judol
KPK Periksa Irwan, Pejabat BI Diduga Terlibat Korupsi Dana CSR Lewat Yayasan Fiktif
Ijazah Asli Hilang, Fransiska Tak Bisa Bekerja La Moringa Dinilai Lalai
Herlindis Donata Da Rato Diduga Menyebarkan Kebohongan Soal Jual Beli Tanah

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:54 WITA

42 Adegan Ungkap Detik-Detik Maut Penikaman Brutal di Labuan Bajo

Selasa, 3 Juni 2025 - 21:49 WITA

Uang Negara Dilenyapkan, KPK Diminta Bongkar Dugaan Korupsi di UNIPA

Selasa, 3 Juni 2025 - 21:27 WITA

Diduga Ada Mafia Peradilan, Debitur Bank NTT Tolak Penilaian Objek Lelang di Larantuka

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:57 WITA

Anggota GRIB Jaya Tertangkap Edarkan Sabu 106 Gram

Kamis, 29 Mei 2025 - 16:48 WITA

Fransiska Kehilangan Ijazah, Pemda Mabar Soroti Pelanggaran La Moringa

Berita Terbaru