Labuan Bajo, Publikata.com — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) merespons serius dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh manajemen Restoran La Moringa, Labuan Bajo, setelah ijazah asli milik Fransiska, mantan karyawan restoran tersebut dinyatakan hilang saat berada dalam penguasaan perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Koperasi, dan UMKM Manggarai Barat, Theresia P. Asmon, menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah karyawan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum ketenagakerjaan Indonesia.
“Tidak ada aturan yang memperbolehkan penahanan ijazah oleh perusahaan. Kecuali atas kebutuhan tertentu dengan persetujuan terulis pekerja dengan batas waktu tertentu perusahaan bisa minta ijazah asli, tetapi tidak boleh menahan apalagi hilang”, tegas Theresia kepada Publikata.com, Kamis (29/5)
Theresia meminta agar Fransiska segera membuat laporan resmi kepada Dinas untuk ditindak lebih lanjut.
“Jika tidak diselesaikan secara baik, pekerja berhak melaporkan pengaduan hubungan industrial kepada pemerintah daerah,” lanjutnya.
Ijazah Hilang, Kesempatan Masa Depan Melayang
Kasus ini bermula ketika Fransiska, yang bekerja di Restoran La Moringa diminta menyerahkan ijazah asli sebagai syarat untuk diterima bekerja, sebuah praktik yang sudah lama dikritik dan dilarang secara hukum.
Firman Jaya, perwakilan keluarga Fransiska, menyatakan bahwa pihak keluarga telah berulang kali menuntut pertanggungjawaban dari manajemen restoran sejak Fransiska mengundurkan diri pada awal 2023. Namun hingga kini, tidak ada penyelesaian yang memadai.
“Ijazah bukan sekadar kertas, melainkan bukti pendidikan dan kunci masa depan seseorang. Jika perusahaan meminta dokumen itu, maka mereka wajib menjaganya dengan penuh tanggung jawab,” kata Firman.
Akibat kehilangan ijazah, Fransiska tidak dapat melamar pekerjaan selama hampir tiga tahun terakhir. Keluarga menuntut ganti rugi sebesar Rp 30 juta angka yang dihitung berdasarkan biaya pendidikan selama tiga tahun di SMK Borong, Manggarai Timur, dan kerugian akibat kehilangan kesempatan kerja.
“Kami tidak menuntut lebih dari keadilan. Fransiska berhak mendapatkan haknya,” tegas Firman.
Manajemen La Moringa Tak Menyepakati Ganti Rugi
Merlin, manajer Restoran La Moringa, menyebutkan, Fransiska meminta uang ganti rugi sebesar Rp 30 Juta. Namun, ketika nominal Rp 30 juta diajukan, manajemen tidak menyepakatinya dan memilih untuk menyelesaikan persolan tersebut di Kantor Polisi, yang menurut Merlin itu atas permintaan pihak Fransiska.
Penahanan Ijazah, Praktik Ilegal dan Melanggar Konstitusi
Penahanan ijazah oleh pemberi kerja merupakan praktik yang jelas melanggar hukum di Indonesia. Beberapa regulasi yang mengatur secara tegas antara lain:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin setiap warga negara berhak atas perlakuan yang adil serta kepastian hukum.
Pasal 4 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan hak pekerja atas perlindungan, termasuk terhadap dokumen pribadinya.
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-06/MEN/1995, yang secara spesifik melarang perusahaan untuk menahan dokumen pribadi milik karyawan, termasuk ijazah.
Kasus ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak pekerja masih terjadi, bahkan di sektor jasa yang berkembang pesat di kawasan pariwisata premium seperti Labuan Bajo. Pemerintah daerah diminta untuk bertindak tegas agar kasus serupa tidak terulang.
Penulis : Alex
Editor : Jupir