Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. Melansir Detiknews, Irwan, Deputi Direktur Departemen Hukum BI, diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana CSR yang diduga diselewengkan melalui yayasan fiktif.
“Benar, saksi saudara IW diperiksa untuk perkara terkait CSR BI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (26/5/2025).
Irwan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.07 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Ia dimintai keterangan terkait dugaan penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang kemudian dana tersebut ditransfer kembali ke rekening pribadi sejumlah pihak.
“Yang penyidik temukan, uang CSR masuk ke rekening yayasan, lalu ditransfer ke rekening pribadi, ada ke rekening saudaranya, juga ke rekening nominee yang mewakili pelaku,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers sebelumnya, Rabu (19/2).
Asep menjelaskan, dalam struktur penyaluran CSR BI, dana memang seharusnya disalurkan melalui yayasan. Namun dalam praktiknya, para tersangka justru mendirikan yayasan sendiri sebagai alat penampung dana.
“Ini juga berkaitan dengan Komisi XI DPR, di mana Saudara S dan Saudara HG terlibat, yayasan itu mereka buat sendiri, lalu digunakan untuk mengalirkan dana CSR tersebut,” tegas Asep.
Dana CSR yang seharusnya dipakai untuk kegiatan sosial seperti pengadaan ambulans dan beasiswa, justru diduga dikorupsi oleh pihak-pihak yang seharusnya mengawalnya.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan nama-nama tersangka secara resmi, namun penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara ini.
Penulis : Alex
Editor : Jupir
Sumber Berita: Detiknews