Publikata.com, Labuan Bajo – Dugaan kelalaian serius terjadi di Restoran La Moringa, Labuan Bajo, setelah ijazah asli milik Fransiska, mantan karyawannya, dilaporkan hilang saat masih berada dalam penguasaan manajemen restoran. Hingga lebih dari dua tahun berlalu, pihak restoran belum juga menyelesaikan persoalan ini secara tuntas, bahkan terkesan menghindar dari tanggung jawab.
Firman Jaya, mewakili keluarga Fransiska, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali meminta pertanggungjawaban dari manajemen La Moringa sejak Fransiska mengundurkan diri dari pekerjaan pada awal 2023.
Sebelum bekerja, Fransiska diminta menyerahkan ijazah asli SMA sebagai syarat kerja, praktik yang jelas melanggar hukum ketenagakerjaan Indonesia.
“Ijazah bukan sekadar kertas, tapi bukti pendidikan dan kunci masa depan. Jika perusahaan meminta dokumen itu, maka wajib dijaga dengan penuh tanggung jawab,” ujar Firman.
Mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata, setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian pada orang lain menimbulkan kewajiban untuk mengganti kerugian tersebut. Namun dalam kasus ini, pihak restoran justru tidak memberikan solusi yang nyata.
Setelah ijazah dinyatakan hilang, pihak restoran sempat meminta Fransiska mengurus surat kehilangan di kepolisian. Meski surat itu sudah diterbitkan, yang Fransiska butuhkan adalah ijazah asli, bukan surat pengganti Ijazah yang dikeluarkan oleh pihal sekolah, yang diketahui sifatnya hanya sementara.
Janji restoran untuk membantu pengurusan penggantian ijazah pun tidak pernah ditindaklanjuti secara konkret hingga kini.
Kerugian Sosial dan Ekonomi yang Nyata
Fransiska kini terjebak dalam situasi sulit. Sudah tiga tahun tidak bisa melamar pekerjaan karena kehilangan bukti pendidikannya. Keluarga kemudian mengajukan permintaan ganti rugi sebesar Rp 30 juta, yang dihitung berdasarkan total biaya pendidikan tiga tahun di SMK Borong, Manggarai Timur, dan kerugian akibat kehilangan kesempatan kerja selama tiga tahun.
“Ini soal keadilan. Fransiska tidak meminta lebih dari yang menjadi haknya,” tegas Firman.
Akan Tempuh Jalur Hukum
Setelah negosiasi dengan pihak Lamoringa menemui jalan buntu, Firman menyatakan pihak keluarga akan melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resort Manggarai Barat. Langkah ini akan ditempuh dengan mengacu pada Pasal 406 KUHP terkait perusakan atau penghilangan barang milik orang lain.
Tak hanya itu, keluarga juga meminta Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat meninjau ulang izin operasional Restoran Lamoringa, karena telah melakukan pelanggaran serius terhadap hak pekerja.
“Jika perusahaan tak mampu melindungi dokumen karyawannya, bagaimana bisa dipercaya melindungi konsumen atau standar pelayanan lainnya?” sindir Firman.
Penahanan Ijazah, Praktik Ilegal yang Terus Terjadi
Penahanan ijazah oleh perusahaan adalah praktik ilegal di Indonesia. Berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara berhak atas perlakuan yang adil dan kepastian hukum. Pasal 4 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa pekerja berhak atas perlindungan atas hak-haknya, termasuk dokumen pribadi. Bahkan, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-06/MEN/1995 secara tegas melarang penahanan dokumen pribadi seperti ijazah.
Tanggung Jawab yang Tak Bisa Dielakkan
Merlin, manajer restoran Lamoringa, membenarkan bahwa mereka sempat menghubungi Fransiska untuk menanyakan besaran ganti rugi yang diminta. Namun ketika keluarga mengajukan angka Rp 30 juta, manajemen tidak menyepakati dan tak memberikan alternatif yang jelas.
Kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik ketenagakerjaan di sektor pariwisata yang sedang tumbuh di Labuan Bajo. Jika hak dasar seorang pekerja seperti ijazah saja bisa diabaikan, maka ini menjadi alarm serius bagi semua pihak.
Restoran Lamoringa harus bertanggung jawab secara hukum, moral, dan sosial. Keadilan untuk Fransiska adalah bentuk peringatan bahwa perlakuan tidak adil terhadap pekerja tidak boleh lagi ditoleransi.
Penulis : Alex
Editor : Jupir