42 Adegan Ungkap Detik-Detik Maut Penikaman Brutal di Labuan Bajo

- Jurnalis

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Polres Manggarai Barat menggelar rekonstruksi berdarah kasus pembunuhan yang mengguncang Kampung Ujung, Labuan Bajo

Foto : Polres Manggarai Barat menggelar rekonstruksi berdarah kasus pembunuhan yang mengguncang Kampung Ujung, Labuan Bajo

Publikata.com, Labuan Bajo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menggelar rekonstruksi berdarah kasus pembunuhan yang mengguncang Kampung Ujung, Labuan Bajo. Sebanyak 42 adegan diperagakan tersangka GT (26), yang menikam seorang pria bernama B (38) hingga tewas, dalam reka ulang yang digelar Kamis (5/6/2025) siang.

Rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian, melainkan di halaman Polres Manggarai Barat, demi menghindari potensi konflik dan menjaga situasi tetap kondusif. Proses ini diawasi langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mabar serta para saksi kunci.

“Semua adegan yang diperagakan konsisten dengan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tidak ditemukan keganjilan baru,” tegas Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya.

Malam Berdarah di Jalan Mutiara

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin dini hari, 24 Maret 2025, sekitar pukul 00.10 Wita. GT, pemuda Kampung Ujung, terlibat keributan dengan korban B, warga Desa Nanga Kantor, Kecamatan Macang Pacar. Awalnya GT berusaha melerai keributan di depan rumahnya malam sebelumnya (23/03), bahkan sempat bersitegang dengan seorang wanita tak dikenal yang menolak disuruh pulang.

Baca Juga :  Sekda DKI Dilaporkan ke KPK, Diduga Jadikan Jabatan Sebagai Warisan Keluarga

Tak lama setelah itu, GT mengajak istrinya mencari makan ke arah Pelabuhan Marina. Sebelum berangkat, ia menyisipkan sebilah pisau ke pinggang kiri, sebuah langkah yang kelak berujung pada kematian seseorang.

Saat melintasi Jalan Mutiara, pasangan suami-istri itu dicegat oleh sekelompok orang, termasuk wanita yang sebelumnya beradu mulut dengan GT. Salah satu dari mereka adalah B, korban penikaman.

“Saat tersangka mendekati kelompok itu, terdengar ucapan, ‘Ini dia juga satu.’ Tersangka yang terprovokasi langsung menghunus pisau dari pinggangnya,” beber AKP Lufthi.

Baca Juga :  Revisi Undang-Undang TNI Tambah Beban Negara

Dalam situasi panas itu, GT berjalan mendekati B yang menghampirinya. Tanpa banyak kata, sebilah pisau ditancapkan ke rusuk kiri belakang korban, menembus tubuh sedalam setengah bilah. Darah mengucur deras. B tumbang di tempat.

“Usai menikam, GT langsung mencabut pisau dan menyarungkannya kembali, lalu kabur bersama istrinya ke Kampung Kaper, Desa Golo Bilas,” terang Kasat Reskrim.

Dua jam setelah insiden, GT ditangkap di rumah keluarganya tanpa perlawanan. Ia kini meringkuk di sel tahanan Polres Mabar dan dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKP Lufthi.

Korban sempat dilarikan ke RS Siloam Labuan Bajo, namun nyawanya tak terselamatkan. Ia kini telah dimakamkan di kampung halamannya, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga.

Penulis : Alex

Editor : Jupir

Berita Terkait

Uang Negara Dilenyapkan, KPK Diminta Bongkar Dugaan Korupsi di UNIPA
Diduga Ada Mafia Peradilan, Debitur Bank NTT Tolak Penilaian Objek Lelang di Larantuka
Anggota GRIB Jaya Tertangkap Edarkan Sabu 106 Gram
Fransiska Kehilangan Ijazah, Pemda Mabar Soroti Pelanggaran La Moringa
Pakar Hukum Desak Presiden Prabowo Copot Budi Arie Terkait Dugaan Kasus Judol
KPK Periksa Irwan, Pejabat BI Diduga Terlibat Korupsi Dana CSR Lewat Yayasan Fiktif
Ijazah Asli Hilang, Fransiska Tak Bisa Bekerja La Moringa Dinilai Lalai
Herlindis Donata Da Rato Diduga Menyebarkan Kebohongan Soal Jual Beli Tanah

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:54 WITA

42 Adegan Ungkap Detik-Detik Maut Penikaman Brutal di Labuan Bajo

Selasa, 3 Juni 2025 - 21:49 WITA

Uang Negara Dilenyapkan, KPK Diminta Bongkar Dugaan Korupsi di UNIPA

Selasa, 3 Juni 2025 - 21:27 WITA

Diduga Ada Mafia Peradilan, Debitur Bank NTT Tolak Penilaian Objek Lelang di Larantuka

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:57 WITA

Anggota GRIB Jaya Tertangkap Edarkan Sabu 106 Gram

Kamis, 29 Mei 2025 - 16:48 WITA

Fransiska Kehilangan Ijazah, Pemda Mabar Soroti Pelanggaran La Moringa

Berita Terbaru